Thursday, December 20, 2007

BIAYA HAK PENGGUNAAN (BHP) FREKUENSI RADIO

Pengenaan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio oleh Pemerintah Pusat (c.q. Ditjen Postel) terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio oleh pengguna didasarkan kepada perundang-undangan yang berlaku, yaitu sebagai berikut:
  • UU No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  • PP No.14 Tahun 2000 tentang PNBP yang berlaku di Departemen Perhubungan.
  • PP No.53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
  • Kepmen Perhubungan No.40 Tahun 2002 tentang petunjuk pelaksanaan tarif PNBP dari BHP spektrum frekuensi radio.

Setiap pengguna spektrum frekuensi radio wajib membayar BHP spektrum frekuensi radio yang dibayar di muka untuk masa penggunaan satu tahun. Seluruh penerimaan BHP frekuensi radio tersebut disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Komponen tarif BHP spektrum frekuensi radio

Perhitungan besaran BHP frekuensi radio digunakan berdasarkan formula yang ditetapkan pada PP No.14 tahun 2000, yaitu:

BHP Frekuensi Radio (Rupiah)
= ((Ib x HDLP x b) + (Ip x HDDP x p))/ 2
Di mana :
  • HDDP adalah Harga Dasar Daya Pancar (HDDP)
  • HDLP adalah Harga Dasar Lebar Pita frekuensi radio (HDLP)
  • p adalah daya pancar keluaran antenna EIRP (dalam dBmWatt)
  • b adalah lebar pita frekuensi yang diduduki (bandwidth occupied) dalam kHz
  • Ib adalah indeks biaya pendudukan lebar pita
  • Ip adalah indeks biaya daya pancar

Besarnya HDDP dan HDLP ditentukan berdasarkan pengelompokkan pita frekuensi dan zone lokasi pemancar yang ditetapkan pada PP No.14 tahun 2000 tersebut. Pembagian pita frekuensi dilakukan berdasarkan Radio Regulation-ITU sebagai berikut:

No.
Band Frekuensi
MHz
1
VLF
0,009
-
0,030
2
LF
0,03
-
0,30
3
MF
0,3
-
3,0
4
HF
3
-
30
5
VHF
30
-
300
6
UHF
300
-
3.000
7
SHF
3.000
-
30.000
8
EHF
30.000
-
275.000

Tabel berikut ini merupakan besaran HDDP (Harga Dasar Daya Pancar)

No
Band Frekuensi
Zone I
Zone 2
Zone 3
Zone 4
Zone 5
1
VLF
191,629 153,303 114,977 76,652 38,326
2
LF
142,844 114,844 85,707 57,138 28,659
3
MF
140,403 112,322 84,242 56,161 28,081
4
HF
135,353 108,282 81,212 54,141 27,071
5
VHF
119,665 95,732 71,799 47,866 23,933
6
UHF
109,481

87,585

65,688 43,792 21,896
7
SHF
89,364 71,49 53,618 135,745 17,873
8
EHF
54,188

43,350

32,513 21,675 10,838

Tabel berikut ini merupakan besaran HDLP (Harga Dasar Lebar Pita Frekuensi).

No
Band Frekuensi
Zone I
Zone 2
Zone 3
Zone 4
Zone 5
1
VLF
20,961 16,769 12,576 8,384 4,192
2
LF
15,715 12,572 9,429 6,286 3,143
3
MF
15,249 12,199 9,149 6,099 3,050
4
HF
14,581 11,665 8,749 5,832 2,916
5
VHF
12,888 10,310 7,733 5,155 2,578
6
UHF
11,772 9,418 7,063 4,709 2,354
7
SHF
9,681 7,745 5,809 3,873 1,936
8
EHF
6,101 4,881 3,664 2,440 1,220

Penentuan besaran indeks biaya pendudukan lebar pita (Ib), indeks biaya daya pancar (Ip) ditentukan berdasarkan jenis servis komunikasi radio dan zone lokasi berdasarkan wilayah Kabupaten/Kotamadya.
Besarnya Ib, Ip dan pengelompokkan zone ditentukan dalam Lampiran I Kepmen Perhubungan No.40 Tahun 2000. Secara berkala setiap 2 (dua tahun) sekali, nilai Ib dan Ip akan ditinjau dengan memperhatikan komponen-komponen pelayanan komunikasi radio yang baru, perkembangan wilayah Kabupaten/Kotamadya serta pertumbuhan ekonomi.
Untuk servis komunikasi radio yang tidak tercantum dalam Keputusan tersebut, untuk penetapan parameter Ib dan Ip mengambil asumsi jenis pelayanan yang sejenis.

JENIS PENGGUNAAN FREKUENSI Ib Ip
Jaringan Terrestrial (backbone) Base/Repeater stasiun 0,060 0,290
Jaringan Satelit Satelit (Space Segment) 0,143 0,000
Stasiun Bumi Tetap 0,040 0,180
Stasiun Bumi Portable 0,040 0,180
Jasa Selular FDMA (AMPS, NMT) Base + out stasiun 8,210 0,630
Jasa Selular TDMA (GSM,DCS & PCS) Base + out stasiun 8,790 4,200
Jasa Selular DS-CDMA (IS95) Base + out stasiun 3,400 11,710
Jasa Wireless Local Loop FDMA Base + remote/out stasiun 1,360 0,110
Jasa Wireless Local Loop TDMA Base + remote/out stasiun 0,230 0,490
Jasa Wireless Local Loop DS-CDMA Base + remote/out stasiun 0,070 0,490
Jasa Wireless Data (primer) Base + remote/out stasiun 0,410 0,910
Jasa Wireless Data (secunder) Base + remote/out stasiun 0,020 0,060
Jasa Telepoint (CT2 & CT2+) Base + out stasiun 0,001 0,018
Jasa Radio Trunking Base + out stasiun 14,870 0,580
Jasa Radio Paging Base/Repeater + out stasiun 24,240 0,790
Jasa VSAT Hub + remote stasiun 0,080 2,520
Telsus Keperluan Sendiri (<> Base stasiun 2,720 0,130
Repeater stasiun 11,890 0,650
Portable Unit / Mobile Unit / Handy Talky 0,390 0,020
Telsus Keperluan Sendiri ( >= 1 GHz) Base/Repeater stasiun 0,060 0,290
Telsus Radio Trunking Base + out stasiun 33,980 1,330
Telsus Radio Paging Base + out stasiun 3,640 0,150
Telsus Radio Taxi Base + out stasiun 32,280 1,930
Telsus Riset dan Eksperimen Satelit (space segment) 0,110 0,000
Stasiun Bumi 0,020 0,050
Base/Repeater stasiun 0,030 0,110
Portable / Mobile Unit / Handy talky 0,230 0,020
Telsus Penerbangan (auronautical band) Stasiun ground to air 0,000 0,000
Stasiun pesawat udara (Portable Unit) 0,000 0,000
Stasiun pesawar udara ( Handy Talky) 0,000 0,000
Telsus Maritim (maritime band) Stasiun radio pantai 0,000 0,000
Stasiun kapal (Portable Unit) 0,000 0,000
Stasiun kapal (Handy Talky) 0,000 0,000
Telsus Penyiaran Terresterial Radio siaran AM 10,930 0,240
Radio siaran FM 0,840 0,490
Televisi siaran tak berbayar 0,640 8,430
Telsus Penyiaran Satelit Televisi siaran berlangganan 0,143 0,000
Telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus Stasiun Amatir 0,000 0,000
Stasiun Citizen Band 0,000 0,000
Stasiun Radio Navigasi 0,000 0,000
Stasiun Radio Astronomi 0,000 0,000
Stasiun Radio Meteorologi 0,000 0,000
Telekomunikasi khusus untuk keperluan Hankamneg dan perwakilan negara asing (asas timbal balik) 0,000 0,000


Dari tabel Ib dan Ip di atas, diketahui bahwa untuk beberapa servis komunikasi radio tidak dikenakan BHP frekuensi radio, yaitu:

  • Keperluan pertahanan dan keamanan
  • Keperluan perwakilan diplomatik negara asing dengan memperhatikan asas resiprokal (timbal balik)
  • Telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan seperti Radio Amatir, Citizen Band
  • Telekomunikasi khusus untuk dinas khusus, seperti untuk keperluan navigasi, astronomi dan meteorologi.
  • Penggunaan pita frekuensi maritim untuk keperluan komunikasi radio keselamatan pelayaran, seperti stasiun radio pantai dan stasiun kapal laut, GMDSS maupun non-GMDSS.
  • Penggunaan pita frekuensi penerbangan untuk keperluan komunikasi radio navigasi dan keselamatan penerbangan, seperti stasiun ground to air, radar, maupun stasiun radio di pesawat udara.
Pengelompokan zone ditentukan berdasarkan lokasi wilayah Kabupaten/Kota ditentukan berdasarkan Lampiran II Kepmenhub No.40 Tahun 2002. Pengelompokan ini didasarkan pada potensi ekonomi, pendapatan asli daerah, serta jumlah penduduk.
Untuk Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Kepmenhub tersebut ditentukan, penentuan zona diasumsikan mengikuti wilayah administratif Kabupaten/Kota yang lama.
Untuk BHP frekuensi radio jaringan satelit ruas angkasa (space segment), karena cakupannya dapat menjangkau seluruh Indonesia, maka zone yang digunakan adalah zone-3 (zone rata-rata).
Untuk BHP frekuensi radio bagi sistem komunikasi yang pada tabel di atas disebutkan dengan outstationnya, seperti base station + out station, base station/repeater + out station, hub + out station, mengandung arti bahwa yang dihitung hanya base, repeater atau hub station-nya saja tanpa mempertimbangkan jumlah remote station/ out station yang terhubung pada base, repeater atau hub station tersebut.

No comments: